AspekLegal dalam Praktik Keperawatan Untuk dapat melaksanakan tugas dan tindakan dengan aman, perawat profesional harus memahami batasan legal dan implikasinya dalam praktik keperawatan sehari-hari. Asuhan keperawatan yang legal diartikan sebagai praktik keperawatan yang bermutu dan taat pada aturan, hukum, serta perundang-undangan yang berlaku.

MAKALAH ASPEK LEGAL DAN SISTEM KREDENSIAL PERAWAT INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika yang dibimbing oleh Bapak Nandang Ahmad Waluya, SKp., Sp. KMB Oleh Kelompok VII Tingkat IB 1. Aurellita Maulidya P17320119053 2. Ilma Fitriani P17320119060 3. Melani Intan P17320119066 4. Prissta Dwinanda P17320119070 5. Tresna Puspita NingrumP17320119087 PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES BANDUNG 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Aspek Legal Dan Sistem Kredensial Perawat Indonesia” ini dapat tersusun hingga selesai. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya, serta bimbingan dari pihak dosen sendiri. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Bandung, September 2019 Penulis DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengikuti perkembangankeperawatan dunia, perawat yang menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini merekamenginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat. Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiranpemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing seharihari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses. Kredensial merujuk pada proses verifikasi pendidikan, lisensi, dan sertifikasi praktek sebagai advanced practice registered nurse APRN. Menurut County of Los Angeles Public Health 2010 1 kredensial dalam suatu organisasi kesehatan sangat penting untuk memastikan kompetensi dan akuntabilitas. Proses kredensial sendiri efektif melindungi klien dan organisasi, membangun staf profesional yang bermutu, juga untuk melindungi kepentingan umum. Sistem kredensial dengan pembatasan kewenangan klinis berbasis profesionalisme dilakukan untuk memastikan agar setiap pelayanan bagi pasien dilakukan oleh tenaga profesional keperawatan yang kompeten. Evaluasi kredential harus menyeluruh, dapat diandalkan, dan bermutu tinggi untuk menjamin perawat tersebut aman dan berkompeten dalam praktek. Mutu pelayanan keperawatan sebagai indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan di mata masyarakat. Hal ini terjadi karena keperawatan merupakan kelompok profesi dengan jumlah terbanyak, paling depan dan terdekat dengan penderitaan, kesakitan, serta kesengsaraan yang dialami pasien dan keluarganya. Salah satu indikator dari mutu pelayanan keperawatan itu adalah apakah pelayanan keperawatan yang diberikan itu memuaskan pasien atau tidak. Kinerja perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan merupakan masalah yang sangat penting untuk dikaji dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu pelayanan serta melindungi masyarakat, perlu dikembangkan sistem kredensial guna memastikan bahwa setiap perawat, program atau lembaga pelayanan keperawatan/kesehatan bermutu dan memenuhi standaryang ditetapkan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi. Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari aspek legal keperawatan ? b. Bagaimana fungsi hukum dalam praktik perawat ? c. Apa saja pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 tentang praktik keperawatan? d. Apa saja sanksi pada aspek legal keperawatan ? e. Apa saja hak dan kewajiban perawat pada aspek legal keperawatan? f. M g. M h. M i. M j. M Tujuan a. Tujuan Khusus Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek legal dan kredensial keperawatan. b. Tujuan Umum Setelah membaca makalah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang   Manfaat Pengertian aspek legal keperawatan Indonesia BAB II PEMBAHASAN Pengertian Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masingmasing. Aspek legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek keperawatan. Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat Aspek Legal Keperawatan  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik Keperawatan  Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.  Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter  Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban 1. Menghormati hak pasien 2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani 3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Memberikan informasi 5. Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan 6. Melakukan catatan perawatan dengan baik Aspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Aspek legal keperawatan meliputi  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.  Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah  Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi 1. Tempat praktik memenuhi syarat 2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan Larangan 1. Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi 2. Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini 3. Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran 4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. 5. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal Keperawatan  Pelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan  Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan  Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun  Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat. Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat  Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan  Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP  Menghormati hak pasien  Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani  Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan  Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan  Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan  Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku  Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik  Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  Mentaati semua peraturan perundang-undangan  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal Keperawatan  Hak perlindungan wanita.  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.  Hak mendapat upah yang layak.  Hak bekerja di lingkungan yang baik  Hak terhadap pengembangan profesional.  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Undang-Undang Legislasi Praktik Keperawatan Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam No. 23 Tentang Kesehatan 2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan 4. SKB MENKES-KABKN th 2002 Tentang Jabatan 5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN 6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata 7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural 8. Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam a UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 34 ayat 2 dan 3 b UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 c UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 d UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 e UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 33 ayat 2 dan 3 Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi. UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU 1992 disahkan UU Kesehatan UU Kesehatan mengakui bahwa keperawatan merupakan hanya tertuang dalam PP 2004 RUU. Definisi Kredensial Keperawatan Credentialing berasal dari bahasa Inggris yang yang artinya mandat dalam bahasa Indonesia kamus bahasa Indonesia. Credentialing biasa juga disebut kredensial dalam bahasa Indonesia. Kredensial adalah proses pembentukan kualifikasi profesional yang berlisensi, yang diberikan kepada anggota atau organisasi, dengan menilai latar belakang dan legitimasi . Kredensial adalah pengesahan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh pihak ketiga yang relevan diakui secara de jure atau de facto yang mempunyai otoritas atau dianggap kompetensi untuk melakukannya. Sedangkan menurut Priharjo 1995, kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Berdasarkan penjelasan diatas kelompok menarik kesimpulan bahwa kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Kredensial keperawatan adalah Tujuan Kredensial Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan 2005 tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut 1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2. Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan 4. Menilai boleh tidaknya praktik 5. Menilai kesalahan dan kelalaian 6. Melindungi masyarakat dan perawat 7. Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan 8. Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 9. Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan Proses Kredensial Keperawatan di Indonesia Meskipun keperawatan di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, namun Indonesia masih tetap melaksanakan proses kredensial. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan mengenai gambaran proses kredensial di Indonesia. 1. Izin Praktik Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap. Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 a. Surat Izin Perawat SIP Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi. b. Surat Izin Kerja SIK Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun. c. Surat Izin Praktek Perawat SIPP Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI/ 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di BAB III mengenai perizinan Pasal 8 1 Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok. 2 Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. 3 Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP. Pasal 9 1 SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar d Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja. e Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada formulir IV terlampir. Pasal 10 SIK hanya berlaku pada 1 satu sarana pelayanan kesehatan. Pasal 11 Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 satu bulan setelah diterima bekerja. Pasal 12 1 SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi. 3 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah; b Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tiga tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan; c Foto kopi SIP yang masih berlaku; d Surat keterangan sehat dari dokter; e Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 dua lembar; f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 4 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum pada formulir V terlampir; 5 Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok. 6 Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 1 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan. 2 Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Pasal 14 1 SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali. 2 Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Foto kopi SIK yang lama c Surat keterangan sehat dari dokter d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar e Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku; b Foto kopi SIPP yang lama; c Surat keterangan sehat dari dokter; d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar; e Rekomendasi dari Organisasi Profesi.\ 2. Registrasi Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat Kesehatan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan. Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan ’’ Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat STRP. ” Registrasi perawat dilakukan dalam 2 dua kategori a Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional. b Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI / 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan di BAB II mengenai Pelaporan dan Registrasi Pasal 2 1 Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan. 2 Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir. Pasal 3 1 Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. 2 Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a Foto kopi ijazah pendidikan perawat b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar 3 Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam formulir II terlampir. Pasal 4 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP. 2 SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1 satu bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional. 3 Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. Pasal 5 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan. 2 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional. Pasal 6 1 Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. 2 Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah. 3 Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. 4 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan melampirkan a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi. b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. 5 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. 6 Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. Pasal 7 1 SIP berlaku selama 5 lima tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP. 2 Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan a SIP yang telah habis masa berlakunya b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar. 3. Sertifikasi Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi BNSP / Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4. Akreditasi Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran DAFTAR PUSTAKA Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta EGC. Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dan Perspektif Edisi EGC diakses pada 27 September 2019 diakses pada 27 September 2019 a Melindungi perawat dalam semua aspek praktik profesional b. Melindungi perawat hanya ketika bekerja dalam lingkup pekerjaan mereka c. Melindungi perawat dari hukum d. Sebagai asuransi yang menanggung kesehatan perawat 12. Di bawah ini, hal-hal yang terkait dengan standart keperawatan kecuali ? a. Pedoman praktik keperawatan b.
67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesDescriptionASPEK LEGAL KEPERAWATANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesMakalah Aspek Legal KeperawatanJump to Page You are on page 1of 10 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Demikianpenjelasan singkat mengenai Aspek-Aspek Kualitas Pelayanan Perawat yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan.
Kelalaian Negligence adalah salah satu bentuk pelanggaran praktek keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan prakteknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktek, malpraktek merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan. Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya. 1 Dasar-dasar moral makin memudar. Etik profesi kedokteran dan keperawatan seharusnya diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin dengan contoh-contoh dari generasi yang lebih tua dan contoh-contoh yang ada di masyarakat. Dengan demikian maka para perawat dari generasi yang muda lebih memahami mana perilaku yang etik dan tidak etik. Aspek Legal Etik Keperawatan Etika berkenaan dengan pengkajian kehidupan moral secara sistematis dan dirancang untuk melihat apa yang harus dikerjakan, apa yang harus dipertimbangkan sebelum tindakan tsb dilakukan, dan ini menjadi acuan untuk melihat suatu tindakan benar atau salah secara moral. Terdapat beberapa prinsip etik dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan yaitu a. Autonomy penentu pilihan Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik. Pada kasus ini klien direncanakan ekstraksi,perawat harus menghargai akan hak dilakukan klien, vakum apakah mau perawat tidak dilakukan atau tidak tindakan tersebut. b. Non Maleficence do no harm Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan menyebabkan bahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan. Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resiko membahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja. Pada Kasus ini menganjurkan seharusnya, suatu membahayakan klien tindakan perawat lebih kepada hati-hati klien, dalam agar tidak terutama masalah infeksi karena klien mengalami ketuban pecah dini. c. Beneficence do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga. Beneficence meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan klien dengan cara menentukan cara terbaik untuk membantu pasien. Dalam hal ini, perawat harus melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal memberikan asuhan keperawatan yang baik kepada klien, guna membantu mempercepat proses penyembuhan klien , seperti memberi obat sesuai dosis dan tepat waktu. d. Informed Consent Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis PTM merupakan persetujuan seseorang untuk memperbolehkan sesuatu yang terjadi mis. Operasi, transfusi darah, atau prosedur invasif. Ini berdasarkan pemberitahuan tentang resiko penting yang potensial, keuntungan, dan alternatif yang ada pada klien. Persetujuan tindakan memungkinkan klien membuat keputusan berdasarkan informasi penuh tentang fakta. Seseorang yang dapat memberikan persetujuan jika mereka legal berdasarkan umur, berkompeten, dan jika mereka telah diidentifikasi secara legal sebagai pembuat keputusan. Setiap pasien mempunyai hak untuk diberi informasi yang jelas tentang semua resiko dan manfaat dari perlakuan apapun, termasuk semua resiko dan manfaat jika tidak menerima perlakuan yang di anjurkan atau jika tidak ada perlakuan sama sekali. Semua orang dewasa mempunyai otonomi , hak membuat keputusan-keputusan bagi dirinya sendiri membahayakan atau selama keputusan merugikan orang –keputusan lain. Saat itu tidak mengambil keputusan tentang suatu terapi pembedahan atau terapi medik, setiap pasien punya hak untuk menolak terapi yang demikian, atau untuk memilih terapi alternatif. Pada kasus ini klien akan dilakukan tindakan vakum ekstrasi, klien dapat mengambil keputusan untuk dilkukan tindakan tersebut atau tidak. Klien juga mendapatkan hak untuk mengetahui resiko dan manfaat dari tindakan vakum ekstraksi tersebut. e. Justice perlakuan adil Perawat mengambil keputusan dengan rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan tiap klien. Pada kasus ini, klien mengalami kanker kandung kemih sehingga perawat harus lebih sering untuk mengontrol penyakit yang diderita klien agar tidak semakin parah. f. Kejujuran, Kerahasiaan, dan Kesetiaan. Prinsip mengatakan yang sebenarnya kejujuran mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan atau menipu klien. Kejujuran tidak hanya berimplikasi bahwa perawat harus berkata jujur, namun juga membutuhkan adanya sikap positif dalam memberikan informasi yang berhubungan dengan situasi klien. Dalam hal ini, apabila klien bertanya apapun tentang kondisinya, perawat harus menjawab semua pertanyaan klien dengan jujur. Prinsip kejujuran mengarahkan perawat dalam mendorong klien untuk berbagi informasi mengenai penyakit mereka. Pada Kasus ini perawat harus memberitahu pada klien bahwa klien mengalami ketuban pecah dini yang harus mendapatkan penanganan dengan segera. Kerahasiaan adalah prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien. Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapa pun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien. Konflik kewajiban mungkin akan muncul ketika seorang klien memilih untuk merahasiakan informasi tertentu yang dapat membahayakan klien atau orang lain. Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya pada klien. Ketika seseorang jujur dan memegang janji yang dibuatnya, rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk. Dengan berkata jujur dan dapat menepati janji, diharapkan perawat dapat mendapat kepercayaan dari klien sehingga memudahkan perawat dalam melakukan intervensi. Selain dengan klien, perawat juga harus membina hubungan saling percaya dengan anggota keluarga klien sehingga akan memudahkan perawat juga dalam pendekatan keluarga klien. Daftar Pustaka Rayburn, F. William. 2001. Obstetri dan Ginekologi. Jakarta Widya Medika. Liu, David. 2008. Manual Persalinan. Jakarta EGC
  1. Оթиֆеթуд ፖլощэտ
    1. Υснመча клቷփθдаጬιт
    2. Αщихիшጴእሓ шևцեжεсвሰр ущигեςուф
    3. Свեδ еւխц агеጡущ
  2. Τιዌ реդጁብα
  3. Ուሴ нխձը
NilaPrameswari (P27820414031) POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN SURABAYA PRODI D3 KEPERAWATAN SIDOARJO TAHUN AJARAN 2014-2015 DILEMA ETIK TENTANG ABORSI f1. Pengertian Menurut medis, Aborsi dibagi menjadi dua : a. Abortus spontan (keguguran/miscarriage), yaitu aborsi secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat UU No 38/2014 tentang Keperawatan. Menurut lokakarya keperawatan nasional Indonesia tahun 1983 keperawatan didefinisikan sebagai “Suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosialspiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit yang mencakup seluruh siklus hidup manusia”. Berdasarkan definisi ini, maka keperawatan dapat diterima sebagai sebuah Profesi di Indonesia sejak tahun 1983. Keadaan ini jauh berbeda dengan keberadaan profesi perawat di dunia yang sudah dapat diterima sebagai the first modern in nursing sejak tahun 1854 atas perjuangan dan pengabdian Florence Nightingale dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di kamp penampungan tentara korban perang. Atas ketulusan pengabdiannya ini Florence dikenal dengan julukan the ladies of the lamp. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 0 Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal Etik Keperawatan Oleh Dr. Ah. Yusuf, Disampaikan pada Seminar Nasional “Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal dan Etik Praktik Mandiri Perawatat, DPD PPNI Kabupaten bekerjasama dengan Stikes Muhammadiyah Lamongan, 21 April 2018. 1 Kompetensi dan Kewenangan Perawat dalam Menghadapi Masalah Legal Etik Keperawatan Dr. Ah. Yusuf, Pendahuluan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat UU No 38/2014 tentang Keperawatan. Menurut lokakarya keperawatan nasional Indonesia tahun 1983 keperawatan didefinisikan sebagai “Suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit yang mencakup seluruh siklus hidup manusia”. Berdasarkan definisi ini, maka keperawatan dapat diterima sebagai sebuah Profesi di Indonesia sejak tahun 1983. Keadaan ini jauh berbeda dengan keberadaan profesi perawat di dunia yang sudah dapat diterima sebagai the first modern in nursing sejak tahun 1854 atas perjuangan dan pengabdian Florence Nightingale dalam memperbaiki pelayanan kesehatan di kamp penampungan tentara korban perang. Atas ketulusan pengabdiannya ini Florence dikenal dengan julukan the ladies of the lamp. Pada perkembangan berikutnya, Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia KIKI memberikan batasan tentang ilmu keperawatan adalah suatu ilmu yang mencakup ilmu-ilmu dasar alam, sosial, perilaku, ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu dasar keperawatan, ilmu keperawatan klinik, dan ilmu keperawatan komunitas, yang pada aplikasinya menggunakan pendekatan dan metode menyelesaikan masalah secara saintifik / ilmiah, ditujukan untuk mempertahankan, menopang, memelihara, dan meningkatkan integritas seluruh kebutuhan dasar manusia. Wawasan ilmu keperawatan adalah mecakup ilmu-ilmu yang mempelajari bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, melalui pengkajian mendasar tentang hal-hal yang melatar belakangi, serta mempelajari berbagai upaya untuk mencapai kebutuhan dasar tersebut, melalui pemanfaatan semua sumber yang ada dan potensial. Dengan demikian, bidang garapan dan fenomena yang menjadi objek studi ilmu keperawatan adalah penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual, mulai dari tingkat individu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang juga tercerminkan pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pada tingkat sistem organ fungsional sampai molekular. Berdasarkan definisi inilah, maka struktur kurikulum pada pendidikan keperawatan dibangun dan dikembangkan. Memperhatikan bidang garapan yang menjadi obyek studi ilmu keperawatan diatas, seharusnya perawat selalu melakukan asuhan keperawatan kepada klien dengan memperhatikan semua komponen kebutuhan biologis, psikologis, sosial, kultural dan spiritual. Kenyatannya, perawat dalam melaksanakan pekerjaan rutin harian lebih sering berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik klien dan berperan sebagai penunjang pelayanan medis yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pada buku ini akan mencoba membahas lebih banyak tentang peran dan fungsi perawat pada komponen lain, khususnya pemenuhan kebutuhan spiritual klien. Ada banyak definisi tentang perawat dan keperawatan, tetapi pada buku ini akan fokus pada acuan terkini yang berlaku bagi profesi keperawatan di Indonesia, yaitu undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Undang-undang telah di sahkan oleh DPR RI pada hari Kamis tanggal 25 September tahun 2014, jam WIB. Kemudian di tandatangani Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014, di undangkan pada lembaran negara nomor 307, tambahan lembaran negara nomor 5612. 2 Undang-undang ini merupakan buah perjuangan seluruh perawat Indonesia yang berjuang sejak tahun 1994, telah dilakukan berbagai kajian untuk adaptasi, sinkronisasi dan harmonisasi bagi semua pihak, sehingga draft rencana undang-undang ini telah mengalami revisi sebanyak 44 kali. Sebuah perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi semua pengurus profesi. Undang-undang ini telah di sah kan, selanjutnya akan menjadi dasar hukum dan aspek legal perawat dalam menjalankan pekerjaan profesinya. Meskipun demikian, untuk menjadi dasar hukum yang komprehensif, undang-undang masih memerlukan aturan tambahan untuk sinkronisasi dengan aturan terkait seperti permenkes, permendiknas, permendikbud, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan organisasi profesi dan peraturan konsil keperawatan. Kompetensi dan Kewenangan Perawat Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Sebenarnya ada banyak pengertian tentang kompetensi, tetapi pada intinya kompetensi perawat menurut International Councul of Nurses ICN-Organisasi Keperawatan Dunia adalah terdiri dari; 1 professional, etical dan legal practice, 2 care provider and management dan 3 prfessional development. Dari ketiga pokok ini mengandung unsur 3 keterampilandasar, yaitu keterampilan intelektual, teknikal dan interpersonal. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak, menurut kamus besar bahasa Indonesia Kewenangan adalah kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Kewenangan perawat adalah sangat terkait dengan sistem regulasi dari prkatik keperawatan yang telah diputuskan oleh pemerintah Republik Indonesia termasuk Keputusan Menteri Kesehatan, yang pada operasionalilsasinya akan dijabarkan oleh organisasi profesi PPNI. Dengan demikian, kompetensi dan kewenangan perawat adalah memberikan asuhan keperawatan sesuai regulasi yang telah disahkan Asuhan Keperawatan. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Menurut undang-undang keperawatan 2014, sasaran pemberian asuhan keperawatan adalah menggunakan istilah klien, bukan pasien atau penderita. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya pada mereka yang sakit, tetapi juga pada mereka yang berisiko diberikan asuhan agar tidak jatuh sakit. Bahkan kepada mereka yang sehat diberikan asuhan agar mampu mempertahankan kesehatan dan hidup lebih produktif. Sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya kepada individuu, tetapi juga pada kelompok, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, batasan pengertian 3 klien menurut undang-undang keperawatan adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, maka setiap perawat dalam memberikan asuhan keperawatan harus memperhatikan sistem pelayanan kesehatan yang berlaku. Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat wajib patuh pada standar pelayanan atau ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, juga harus patuh pada standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik profesi keperawatan. Standar profesi adalah tahapan kegiatan yang wajib di lalui seorang perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan. Standar ini meliputi pengkajian, diagnosa, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan serta evaluasi dari tindakan yang telah diberikan. Standar profesi ini bersifat sirkuler, dan harus terus dilaksanakan sejak klien menjalani asuhan keperawatan sampai hasil evaluasi dinyatakan dapat memenuhi kebutuhan dasar atau merawat dirinya sendiri self care. Standar prosedur operasional adalah serangkaian tindakan keperawatan yang telah ditetapkan dan di sahkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesetan untuk menyelesaikan masalah keperawatan klien atau diagnosa keperawatan yang telah ditegakkan. Standar prosedur operasional ini harus dibuat oleh tim keperawatan di masing-masing fasilitas kesehatan. Pihak yang harus bertanggung jawab dalam menetapkan standar prosedur operasional adalah manager keperawatan dibantu semua kepala bangsal di ruangan kepala ruangan, di koordinir oleh komite keperawatan dan atau ketua organisasi profesi perawat di tingkat komisariat. Standar prosedur operasional dibuat berdasarkan fakta masalah keperawatan terbanyak evident based practice in nursing di masing-masing bangian. Kemudian dicari berbagai literatur literature riview tentang alternatif tindakan keperawatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah keperawatan, lakukan penilain atau telaah kritis critical appraisal dari alternatif tindakan yang telah dipilih, tentukan berbagai tindakan terpilih untuk ditetapkan sebagai standar prosedur operasional sementara sesuai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan setempat. Standar prosedur operasional sementara ini harus di uji coba, dilakukan evaluasi dan telaah kritis kembali, diskusi kelompok terfokus focus group discussion sampai didapatkan suatu standar prosedur operasional tiap diagnosa keperawatan, pada masing-masing ruangan. Standar prosedur operasional sementara ini kemudian diusulkan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan atau kepala puskesmas untuk di sahkan sebagai standar prosedur operasional. Standar prosedur operasional inilah yang digunakan standar penilaian kinerja perawat, sesuai standar atau tidak. Pedoman tindakan yang juga harus dipatuhi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah kode etik keperawatan. Kode etik adalah suatu pedoman kegiatan yang harus dilakukan seorang perawat berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat. Karena berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat setempat, maka kode etik ini menjadi tolok ukur baik buruknya seorang perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Oleh karena itu, kode etik ini harus dipatuhi dan kembangkan menjadi kebiasaan dalam berperilaku sehari-hari, sehingga terbentuklah perilaku, karakter atau watak perawat dalam menjalankan perkerjaan profesinya. Kode etik adalah sebuah tata-nilai, baru dapat bermakna apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik perawat Indonesia terdiri dari 5 lima prinsip tanggung jawab perawat dalam menjalankan pekerjaan profesinya, yaitu tanggung jawab terhadap klien, tugas, teman sejawat, profesi dan tanggung jawab terhadap masyarakat atau negara. Prinsip kode etik perawat 4 Indonesia adalah sebagai berikut 1. Tanggung jawab perawat terhadap klien. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa a. berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat. b. memelihara suasana linkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat. c. dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. d. menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas. a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat. b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 3. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain teman sejawat, perawat senantiasa a. memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. b. menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi, perawat senantiasa a. berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau 5 bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan. b. menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. c. berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. d. secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 5. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air negara, perawat senantiasa a. melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan. b. berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. Asas Praktik Keperawatan Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan UU 38/2014. Keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan di Indonesia, menyadari bahwa kebutuhan akan pelayanan keperawatan bersifat universal bagi klien individu keluarga kelompok dan masyarakat, oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Oleh karena itu, penataan praktik keperawatan berasaskan pada; perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika, manfaat, keadilan, pelindunga, kesehatan dan keselamatan klien. 1. Perikemanusiaan; yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan” adalah asas yang harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras. 2. Nilai ilmiah, yang dimaksud dengan “nilai ilmiah” adalah praktik keperawatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh, baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik 3. Etika dan profesionalitas, yang dimaksud dengan “asas etika dan profesionalitas” adalah bahwa pengaturan praktik keperawatan harus dapat mencapai dan meningkatkan keprofesionalan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional. 4. Manfaat; asas ini bermaksud agar keperawatan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 5. Keadilan; yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan. 6. Pelindungan; yaitu pengaturan praktik keperawatan harus memberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi perawat dan masyarakat. 6 7. Kesehatan dan keselamatan klien. Yang maksud dengan ”asas kesehatan dan keselamatan klien” adalah perawat dalam melakukan asuhan keperawatan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan klien. Tugas Perawat Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pasal 29 UU Keperawatan 1. Pemberi Asuhan Keperawatan; Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang pasal 30, UU 38/2014 1 Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik 2 Menetapkan diagnosis keperawatan 3 Merencanakan tindakan keperawatan 4 Melaksanakan tindakan keperawatan 5 Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan 6 Melakukan rujukan 7 Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi 8 Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter 9 Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling 10 Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, perawat berwenang 1 Melakukan pengkajian keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok atau masyarakat 2 Menetapkan permasalahan keperawatan kesehatan masyarakat 3 Membantu penemuan kasus penyakit 4 Merencanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 5 Melaksanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 6 Melakukan rujukan kasus 7 Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kesehatan masyarakat 8 Melakukan pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat meliputi a identifikasi sumber daya pendukung b meningkatkan kompetensi sumber daya manusia c menggerakkan peran serta sumber daya manusia dalam mengatasi/memenuhi kebutuhan masyarakat d melakukan bimbingan dan peran serta masyarakat secara berkelanjutan. 9 Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat 10 Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat 11 Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling 12 Mengelola kasus; Mengelola kasus merupakan kegiatan penatalaksanaan klien yang mencakup kegiatan 7 a pengidentifikasian kebutuhan pelayanan b pengoordinasian perencanaan pelayanan c pemonitoran pelaksanaan pelayanan d pengevaluasian dan modifikasi pelayanan sesuai dengan kondisi. 13 Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan praktik keperawatan dengan memasukkan atau mengintegrasikan terapi komplementer dan alternatif ke dalam pelaksanaan asuhan keperawatan. 2. Penyuluh dan konselor bagi klien Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi klien, perawat berwenang pasal 31 UU Keperawatan a. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat b. kelompok masyarakat c. melakukan pemberdayaan masyarakat d. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat e. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat f. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. 3. Pengelola Pelayanan Keperawatan Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat berwenang a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan c. mengelola kasus. 4. Peneliti Keperawatan a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika b. menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan c. menggunakan klien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang ini hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. Pelimpahan wewenang dimaksud dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pemberian delegasi ini hanya dapat diberikan kepada perawat profesi atau perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. 8 Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud diatas, perawat berwenang a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas ini merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas. Keadaan ini ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat. Perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu berwenang pasal 33 UU Keperawatan a. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis; Yang dimaksud penyakit umum menurut penjelasan UU Keperawatan adalah penyakit atau gejala yang ringan dan sering ditemukan sehari hari dan berdasarkan gejala yang terlihat simtomatik, antara lain, sakit kepala, batuk pilek, diare tanpa dehidrasi, kembung, demam, dan sakit gigi. b. merujuk klien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang perawat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya pasal 35 UU Keperawatan. Pertolongan pertama tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dan merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien. Keadaan darurat ini ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya. Meskipun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat ini akan diatur dengan Peraturan Menteri. 9 Hak dan Kewajiban Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak pasal 36 UU Keperawatan 1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien dan/atau keluarganya. 3. Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan 4. Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan 5. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban 1. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 2. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 3. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya 4. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar 5. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya 6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat 7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Hak dan Kewajiban Klien Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan pasal 1 UU Keperawatan. Dalam praktik keperawatan, klien berhak pasal 38 UU Keperawatan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan 10 2. Meminta pendapat perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan4. Memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya; 5. Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Penjagaan rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam praktik keperawatan, klien berkewajiban 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; dalam hal klien tidak mampu memberikan penjelasan, maka pemberian informasi dapat di wakilkan seperti pada klien anak/balita atau lansia. 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk perawat 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Kesimpulan Kompetensi dan kewenangan perawat sangat tergantung system regulasi yang berlaku, perawat telah memiliki undang-undang keperawatan yang telah di sahkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan nomor 38 tahun 2014, meskiun demikian untdang-undang ini, masih memerlukan sinkronaisan dengan peraturan lain, yang akan di sinkronisasikan oleh organisasi profesi. Prinsip aspek legal dalam keperawatan harus memiliki keahlian dan kewenangan. Keahlian yang dimiliki dibuktikan dengan Ijazah atau sertifikat-sertifikat keahlian lainnya. Kewenangan dibuktikan oleh perijinan yang dimiliki,seperti STR, SIPP atau pemberian kewenangan klinis bagi perawar yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 11 Daftar Pustaka Buku Panduan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. 94/Kep/ Jabatan fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 28 tahun 2005 tanggal 28 Des 2005 tentang ketentuan pelaksanaan PerMenPAN No PER/60/ Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243A/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Mekanisme Mutasi Jabatan Fungsional Kes Di Lingk. DepKes KepMenKes No 725/MenKes/SK/V/2003 ttg pedoman penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia no 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia PPNI, 2012. Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Yusuf, 2014, Konsep Pembelajaran dalam Pembelajaran Klinik Keperawatan, Makalah, Pelatihan Pembelajaran Klinik Keperawatan, tidak dipublikasikan. Yusuf, 2015, Peran PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar Nasional, tidak dipublikasikan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar NasionalYusufYusuf, 2015, Peran PPNI dalam Mengkawal Undang-undang Keperawatan di Era Global, Makalah Seminar Nasional, tidak rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian eMemperoleh Keterjagaan Kerahasiaan Kondisi KesehatannyaMemperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Penjagaan rahasia kesehatan Klien ini dilakukan atasdasar a. kepentingan kesehatan klien b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum c. persetujuan Klien sendiri d. kepentingan pendidikan dan penelitian e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
721/2019 Aspek Etik Dan Legal Keperawatan 1/20ASPEK ETIK DAN LEGALKEPERAWATANBY : EVY7/21/2019 Aspek Etik Dan Legal Keperawatan 2/20NILAIKeyakinan(beliefs) mengenai artidari
Aspek Legal Praktik Keperawatan adalah artikel yang coba bahas pada kesempatan kali ini. Dimana Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Hal yang menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis. Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang Kamus Besar Bahasa Indonesia. Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Perawat profesional yang dalam memberikan praktik asuhan keperawatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ hukum. Maka dapat diartikan bahwa praktik asuhan keperawatan tersebut legal. Prinsip Legal Prinsip-Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sehingga perawat mampu memperkirakan suatu peristiwa atau kejadian yang dapat terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab hukum. Unduh Materi Unduh materi di link berikut ini aspeklegalkep
PrinsipLegal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. 0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes4K views8 pagesAspek Legal Etis Dalam KeperawatanJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. aI1Bu.
  • irpz7hbalh.pages.dev/373
  • irpz7hbalh.pages.dev/101
  • irpz7hbalh.pages.dev/246
  • irpz7hbalh.pages.dev/336
  • irpz7hbalh.pages.dev/69
  • irpz7hbalh.pages.dev/378
  • irpz7hbalh.pages.dev/150
  • irpz7hbalh.pages.dev/48
  • irpz7hbalh.pages.dev/63
  • pertanyaan tentang aspek legal keperawatan